Tentang Plagiat

Apakah anda pernah menbuat puisi?
Dan satu saat karya anda itu muncul di suatu media--misal: media sosial,
Bisa jelaskan apa yang anda rasa? 😁
Mungkin ada marah, dongkol, kesal yang tak terlampiaskan.
Untuk anda pahami, bahwa masih ada oknum penjiplak berkeliaran di media sosial.
Jangan-jangan saya salah satunya. Hahahaha!!!

Sumber: sharfinajusticia.wordpress.com/


Dalam KBBI, plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain 
dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, 
misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri 
atau dengan kata lain jiplakan.

Sudah bisa dipastikan mental plagiat selalu tanpa beban,
meskipun status pencuri melekat pada dirinya.
Dan parahnya adalah mencuri karya intelektual seseorang.
Tidak selalu dalam konteks karya ilmiah,
tetapi juga karya sastra dalam bentuk prosa, puisi, dan sebagainya.

Plagiat seperti manusia mati rasa
Tak pernah merasa bersalah atau merasa berdosa untuk kejahatan literasi mereka.
Eh ... emang ada kejahatan literasi ya?
Entahlah.

Satu yang mau saya ingatkan adalah
inspirasi bukanlah menjiplak.
Banyak sekali karya bagus yang mungkin menyentuh hati.
Bukan kemudian untuk kita menyalin apa adanya dan mengklaim sebagai karya pribadi.
Ada cara yang disebut parafrase.
Insya Allah saya tulis dalam artikel tersendiri.
Namun, untuk saat ini saya sampaikan definisinya dulu.

Parafrase adalah istilah linguistik yang berarti pengungkapan kembali suatu konsep dengan cara lain dalam bahasa yang sama, namun tanpa mengubah maknanya. 
Parafrase memberikan kemungkinan kepada sang penulis untuk memberi penekanan yang agak berlainan dengan penulis asli.

Selalu ada cara untuk tidak menjadi plagiat.
Yang di mata saya tidak beda dengan penjahat.



Yk - di malam yang kian diam: 22.21 WIB

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon